JEMBRANA,Matakompas.com|Untuk memastikan takaran sesuai aturan dan tidak ada kecurangan dalam melayani konsumen, Dinas Perdagangan melakukan tera ulang SPBU 54.822.13 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Senin (25/7/2022).
Dalam kegiatan itu di lakukan pengujian dan kelayakan mesin, serta semua jenis bahan bakar di masukan ke dalam bajana ukur untuk melihat debit BBM sudah sesui aturan.
Dikarnakan alat yang dimiliki Dinas Perdagangan Jembrana kurang memadai, Dalam kegiatan ini juga menyertakan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Komang Ayu Ratnawati seusai kegiatan menyebutkan, tera ulang ini dilakukan untuk menjaga kebenaran pengukuran dari alat ukur pompa untuk BBM.
“Ini kegiatan rutin kami setiap tahun, Pompa ukur ini wajib di tera ulang setiap satu tahun sekali untuk menghindari adanya kecurangan”, ujarnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak di temukan adanya kecurangan, terlihat semua sudah memenuhi batas toleransi dan ketentuan yang berlaku. Dari 0,5 batas kesalahan yang di ijinkan, rata – rata di SPBU ini ditemukan 0,1 sampai 0,2 sesuai BKD margin nya 0,5 % atau masih dalam katagori aman.
Sistem pembayaran retribusi di SPBU ini juga sudah menggunakan sistem QRIS dari BPD Bali.
Kepala Dinas Perdagangan, I Komang Agus Adinata saat d konfirmasi membenarkan adanya tera ulang di SPBU 54.822.13 ini.
“Rutin saja, karena sudah batas satu tahun jadi harus dilakukan tera ulang. Kalau ada yang salah ya di benerin”, terangnya.(ad)