TABANAN, Matakompas.com | Dalam sebulan mulai dari akhir Bulan Mei 2022 sampai dengan di awal bulan Juli 2022, Sat Reskrim Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus penyalahgunaan Narkoba, 10 (sepuluh) orang tersangka ditangkap, salah satunya seorang Cewek, petugas juga berhasil mengamankan/menyita berbagai jenis barang bukti diantaranya puluhan paket klip bening berisi shabu, 9 Unit HP berbagai merk, 5 Unit Sepeda Motor, alat isap (bong), gunting dan Barang bukti lainnya, Saat ini Kasusnya dalam proses Penyidikan, semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., keberhasilan dalam pengungkapan Kasus ini, dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., pada hari Rabu 6 Juli 2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan para tersangka, serta menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan diliput oleh rekan awak Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.
Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan yang didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba dalam keterangannya mengatakan bahwa “dalam hitungan sebulan berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan di awal Juli 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan terduka tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang salah satunya Perenpuan, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan, ucapnya mengawali memberi keterangan.
Lebih lanjut di menjelaskan bahwa, keberhasilan pengukapan kasus ini semuanya berawal mula dari peran serta dan keikut sertaan warga Masyarakat dalam memberikan informasi. Semua informasi yang didapat kemudian ditundak lanjuti dan dikembangkan dilapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan baik siang maupun malam, sudah tentu mengungkap Kasus ini tidak mudah, perlu kerja keras dan kerja sama Tim yang solid dan saling mendukung, berkat kesabaran, ketekunan dan keuletan Tim Opsnal Resnarkoba, Pelaku penyalahguna berhasil kita amanankan di beberapa lokasi berbeda dan dari hasil penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya, pada masing-masing tersangka Petugas berhasil menemukan alat bukti, yang mengindikasikan bahwa tersangka adalah pelaku Penyalahguna Naskoba, Ucap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan.
Adapun para terduga Tersangka yang berhasil diamankan :
1. I Kadek Agus Suardana alias Jep, Laki-Laki, umur 43 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswasta, alamat Jalan Ngurah Rai Nomor 17, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
2. Dhista Galuh Grahadi alias Dhista, Laki-Laki, umur 30 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswasta, Alamat Jalan Pancoran Blok 10/22 Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
Kedua tersangka diatas berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Pukul 16.00 Wita, TKP dipinggir di Jalan A. Yani tepatnya di depan Ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
3. I Made Astina alias Kliwon, Kukuh Marga Laki-Laki, umur 37 tahun, Hindu, Indonesia, Swasta, alamat Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
4. I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli, Laki-Laki, umur 24 tahun, Hindu, Indonesia, Pelanjar/Mahasiswa, alamat Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan,
5. I Putu Yudiantara alias Yudik, Laki-Laki, umur 33 tahun, Hindu, Indonesia, Karyawan Swasta, alamat Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Ketiga tersangka diatas berhasil diamankan pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 pada jam berbeda (pukul 22.00 Wita dan pukul 23.00 Wita), TKP dipinggir jalan Nakula, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di depan rumah tersangka I Putu Yudiantara alias Yudik di Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Modus Operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
6. I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah, Laki-Laki, umkur 33 tahun, Hindu, Indonesia, Sopir, alamat Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 21.00 Wita, TKP di dipinggir jalan Garuda, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
7. Teti Awaliah alias Ita, Perempuan, umur 35 tahun, Islam, Indonesia, Belum/Tidak Bekerja, alamat Kampung Sukaruas Rt/Rw 005/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tinggal sementara di Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 18.00 Wita, TKP di kamar Nomor 5 Penginapan Rus Indah, Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, modus operandi pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagaipengguna)
8. I Ketut Sutrisna alias Tinong, Laki-Laki, umur 48 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswast, almat Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, berhasil diamankan pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 19.30 Wita, TKP dipinggir jalan menuju perumahan Permata Sarwa Indah, Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, modus operan pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabutanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna)
9. I Putu Surya Adhitama alias Tama, Laki, umur 43 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswasta, alamat Jalan Sriwijaya Nomor 28 Tabanan, alamat Desa Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan,
10. I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery, Laki-Laki, umur 36 tahun, Hindu, Indonesia, Petani/Pekebun, alamat Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan,
Kedua tersangka diatas berhasil diamankan pada hari pada Sabtu tanggal 02 Juli 2022, di tempat yang berbeda I Putu Surya Adhitama alias Tama diamankan pukul 15.40 wita, TKP dipinggir Jalan di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, selanjutnya mengamankan I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery pukul pukul 20.00 Wita TKP di Kandang Ayam milik Tsk I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery, di Banjar Dinas Megati Kelod, Desa. Megati, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, petugas berhasil menemukan barang bukti di 4 (empat) TKP yang berbeda.
Kasat Resnarkoba mengatakan “Tim Opsnal Sar Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap para tersangka, dan barang bukti diantaranya puluhan paket klip bening yang berisi shabu, Dari keberhasilan sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan pengungkapan ini total barang bukti sabu yang disita 3.16 gram brutto dan Netto 2.12 gram” Ungkap AKP I Gede Sudiarna Putra S.H.
Pelaku dijerat dengan Pasal :pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak anaknya ataupun keluarga jangan sampai terlibat kasus Narkoba, mari kita bersama memerangi Narkoba, karena bisa merusak diri, keluarga bahkan Negara, “Say No to the Drugs and War on Drugs” Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tabanan didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio. (Iskandar/red).