DAERAH

NTT Bentuk Satgas Jam Belajar, Anak Berkeliaran Saat Malam Akan Dibina

NTT, Matakompas.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat guna membangun budaya belajar yang lebih disiplin bagi anak usia sekolah.

Kebijakan yang mendapat perhatian serius dari Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo menjelaskan, dalam Pergub itu pemerintah menetapkan jam belajar mulai pukul 18.00 hingga 19.30 Wita setiap hari sekolah.

Tak hanya mengatur waktu belajar, Pergub tersebut juga membentuk satuan tugas pengawasan dan pengamanan jam belajar hingga tingkat desa dan kelurahan.

Satgas nantinya melibatkan aparat pemerintah, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk melakukan patroli dan pengawasan selama jam belajar berlangsung.

Iklan

“Tujuannya bukan menghukum anak, tetapi membina dan memastikan mereka memanfaatkan waktu malam untuk belajar dan kegiatan positif,” ujar Ambrosius.

Pemerintah juga meminta keluarga menciptakan suasana rumah yang nyaman dan penuh kasih sayang agar anak merasa senang belajar di rumah.

Selain fokus pada tugas sekolah, Gerakan Jam Belajar juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter, keagamaan, dan budaya lokal.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap kualitas pendidikan daerah dapat meningkat secara bertahap dan melahirkan generasi muda yang lebih disiplin serta bertanggung jawab.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button