Daerah

Kasus BTW Belum Incrah, Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo Ajukan Kasasi

Ponorogo, MATAKOMPAS.COM,- Meski dalam persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan putusan bebas pada Rabu (22/6/2022) kepada Bambang Tri Wahono (BTW) mantan Kepala BPPKAD terkait kasus UU ITE nampaknya tidak berhenti sampai disitu saja.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Atas putusan pada Sidang dengan hakim ketua Wiyanto, yang didampingi dua anggota yaitu Deni Lipu dan Moh. Bekti Wibowo itu. Kini Tim Kejaksaan Ponorogo akan melakukan Kasasi pada Mahkamah Agung.

Kepada sejumlah wartawan Kamis (23/6), Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan untuk putusan kemarin, pihaknya diberikan waktu 7 hari untuk menanggapi.

“Kita akan melakukan upaya hukum. Ini karena putusannya bebas, kita langsung mengajukan Kasasi demi kepentingan umum,”terangnya.

Sebelumnya, lanjut Kasi Intel, penuntut umum meminta pendapat dulu dari Kejati, karena kasus ini dari sana.

“Dari Kejati, kemudian menyusun memori Kasasi dan menyerahkannya melalui Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung,”paparnya.

Terkait status BTW, kembali Kasi Intel mengatakan akan segera diputuskan. “Apakah tetap sebagai tahanan kota atau bagaimana. Karena kasusnya kan belum incrah, menunggu proses Kasasi,”lanjutnya.

 

Sebagai terdakwa, BTW dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

Setelah mendapat tuntutan 1 tahun penjara oleh Tim Jaksa, akhirnya Pengadilan Negeri memberi putusan bebas pada calon wakil Bupati Ponorogo pada Pilkada tahun 2020 itu.

Seperti diketahui, BTW dilaporkan oleh Widi, seorang anggota Kepolisian ke Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggan UU ITE, berupa chat pada istrinya, disebuah aplikasi WhatsApp. Akibat terbongkar chat yang diduga melanggar asusila itu, Widi harus bercerai dengan istrinya. Diantaranya Chat yang dikirimkan BTE pada istri Widi seperti “Ayo Kelon” dan lain sebagainya yang sempat terungkap dalam sidang-sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.(nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button