PONOROGO, MATAKOMPAS.COM-, Dalam kasus perkara yang menyangkut Bambang Tri Wahono mantan Kepala BPPKAD dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut 1 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, pada Selasa(07/06/2022).
Sidang dengan hakim ketua Wiyanto, yang didampingi dua anggota yaitu Deni Lipu dan Moh. Bekti Wibowo.
Bambang yang juga mantan Cawabup dalam Pilkada 2020 tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim pada 22 Juli 2021.
JPU menuntut terdakwa Bambang Tri Wahono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan kota dengan denda sebesar Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucapnya.
Dalam tuntutanya tersebut, JPU menyebut dari sejumlah saksi yang diajukan hampir semuanya tidak ada yang disanggah oleh terdakwa.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis(09/06/2022) mendatang.(nov)