Ponorogo, MATAKOMPAS.COM-, Kang Bupati Sugiri Sancoko mengajak masyarakat Ponorogo untuk menggempur rokok dengan cukai illegal. Sebab, rokok dengan cukai illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ditemui MATAKOMPAS.COM diruang kerjanya Kang Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa masyarakat harus memahami betul tentang adanya rokok dengan cukai illegal. Jangan sampai ikut membeli ataupun ikut-ikutan menjual karena ada konsekuensi hukum yang bakal dihadapi.
“Kita harus menggempur rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara, bila mengedarkan barang-barang ilegal ataupun rokok dengan pita cukai palsu, maka akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya, Senin (11/4).
Lenih lanjut, sehingga masyarakat bisa meningkat kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal.
“Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkapnya.
Sehingga nantinya mssyarakat bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai. (adv/nov)