Ruko Mewah Berada di Lahan Manggove, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Ini Sudah Masuk Ranah Pidana

BADUNG, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan tata ruang dan pengawasan aset daerah di Bali.
Pasalnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan Sidak di wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam Sidak, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan bangunanRuko Mewah berdiri diatas kawasan mangrove, yang merupakan kawasan lindung negara.
Sidak dipimpin langsung oleh Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, didampingi Wakil Ketua A.A. Bagus Tri Candra Arka, Anggota Putu Yuli Artini, Dr. Somvir serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tim Pansus TRAP bergerak menelusuri kawasan sekitar Polsek Kuta Selatan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan.
Dalam pernyataannya di lokasi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha menegaskan pihaknya dari Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan bangunan berupa Ruko Mewah yang berdiri tepat diatas lahan mangrove.
Hal tersebut bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi sudah masuk kategori pidana lingkungan hidup dan perusakan kawasan lindung. “Kami akan dorong agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas,” Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.
Made Supartha juga menambahkan, bahwa kawasan mangrove di Benoa, Nusa Dua hingga Tanjung Benoa adalah bagian penting dari sistem ekologi pesisir Bali dan memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Mangrove ini paru-paru pesisir. Kalau sampai diserobot jadi bangunan komersial, berarti ada pembiaran yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Somvir, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali juga mendesak Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam mengawasi penerapan tata ruang dan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Luwir Wiana, sinergi antara DPRD Kabupaten Badung dan DPRD Provinsi Bali sangat penting untuk memastikan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kami di Komisi II DPRD Badung siap berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Pengawasan bersama ini diharapkan bisa memperkuat penegakan perda, terutama terkait pelanggaran tata ruang yang masih terjadi di lapangan,” kata Luwir Wiana.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari DPRD Bali bahwa pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan lindung seperti hutan mangrove, akan ditindak secara hukum tanpa kompromi.
Kegiatan Sidak ini diharapkan dapat membuka fakta lapangan terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir Benoa serta memperkuat komitmen Pemprov Bali dalam menjaga penataan ruang yang berkelanjutan. (red).


