Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Hingga Komisaris Wilmar Jadi Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO
Matakompas.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan IWW, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
IWW saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). Dijerat bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Penetapan IWW dan tiga orang lainnya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddi. Dia menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Perbuatan tersangka menurut Burhanuddin juga menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Tiga tersangka dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran,” terang Burhanuddi, Selasa (19/4/2022).
Kondisi ini membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Dalam pelaksanaannya lanjut Burhanuddi, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
“Kami kemudian melakukan pengusutan perkara ini dan kemudian kami bisa menetapkan para tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu, mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (2096 dari total ekspor). (Red).