BANDUNG, Matakompas.com- Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman diminta berbagai pihak untuk tidak berbicara tanpa dasar maupun fakta terkait keberadaan pesan berantai via WA yang menyebutkan adanya pungutan liar di Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan nominal tertentu.
Kementrian Hukum dan HAM telah dilengkapi dengan unsur pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM yang lebih berwenang dalam pelaksanakaan pengawasan jajaran Kemenkumham termasuk UPT Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Menteri Yassona juga diminta untuk tegas dalam menyikapi statement Ombudsman yang dinilai oleh Publik tanpa berdasar Data dan Fakta. Apalagi Ombudman sendiri mengakui dalam pemberitaan di idx.chanel tertanggal (2/3) baru mendapatkan informasi dari pesan berantai yang belum dicek kebenaranya.
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin, Drs. Elly Yuzar M.H sangat menyayangkan Sikap beberapa pihak yang selalu berstatemen negatif terhadap isu isu yang menyangkut Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Berkaitan adanya tuduhan keberadaan fasilitas setara hotel berbintang di Lapas Sukamiskin seharga Rp900 juta, Kalapas menyatakan tidak benar karena setiap mekanisme dan tahapan dalam memperoleh kamar hunian selalu didasarkan pada Protap maupun SOP yang telah diterapkan.
Pihak Lapas juga tidak mentolelir adanya perubahan bentuk kamar dan tetap mempertahankan fisik bangunan awal.
Berdasar penjelasan ini Elly berharap masyarakat bisa berpikir jernih dan obyektif dalam menyikapi berita berita yang belum jelas sumber, data maupun faktanya. ( Red )