9 Warga Banjar Anyar Desa Sangketan Relakan Tanahnya Buat Pelebaran Jalan Kepada TNI Untuk TMMD 114 Tabanan
TABANAN, MataKompas.com | Sejak jaman dulu tanah merupakan aset yang mahal dan sering jadi konflik dan rebutan antara yang bersengketa saling mengklaim miliknya, Bahkan konflik tanah tersebut sampai ke rana hukum.
Akan tetapi justru berbalik di program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke 114 diwilayah Kodim 1619 Tabanan di Banjar Anyar Desa Sangketan Kecamatan Penebel sangat didukung penuh oleh masyarakat dan pemangku wilayah setempat bahkan 9 wargapun merelakan tanahnya untuk pelebaran jalan.
Hal tersebut terbukti ketika awak media Radarnusantara turun langsung ke lokasi pada Jumat 15 Juli 2022 ketika ketemu perbekel Desa Sangketan yang akrab di sapa Mang Gita, pihaknya dan mewakili masyarakat sangat bersyukur dan terima kasih kepada TNI Kodim 1619 Tabanan, Pemkab Tabanan serta seluruh pihak yang telah mengabulkan permohonannya, bahwa TMMD ditetapkan di wilayah kami.
“Terima kasih kepada Kodim 1619 Tabanan, Bupati dan seluruh stakeholder, Leading Sector,” Jelasnya.
Sementara dari Jero Bendesa Puring l Wayan Sukadana juga mendukung penuh TMMD 114 di Banjar Anyar dengan mendukung warganya untuk Menyama Braya bersama personil Kodim melakukan kerja Bhakti .
“Warga Desa Adat Puring sudah dua kali dengan mengikutkan warganya 30 orang dalam sekali turun, terus bergilir ke Banjar-Banjar dan Desa Adat lainnya,” Terang I Wayan Sukadana.
Mang Gita selaku perbekel Sangketan menambahkan di saat dibukanya TMMD 114 26 Juli 2022 yang berlangsung di halaman parkir Pura Muncaksari, menurutnya ada 9 warga yang tanahnya direlakan untuk pelebaran jalan melalui TMMD 114.
“Ini artinya masyarakat sangat mendukung sepenuhnya dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak diragukan lagi,” Ungkap Mang Gita
Selain tersebut warga juga digratiskan tanpa biaya untuk proses kepemilikan sertifikat tanahnya sesuai luas sekarang berdasarkan pengukuran .
Terkait tersebut juga dikuatkan oleh I Wayan Jarwa selaku Kepala Kewilayahan Banjar Anyar, bahwa ke 9 warganya telah merelakan tanahnya untuk pelebaran jalan dengan menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan.
Adapun 9 warga tersebut antara lain:
“I Made Kawitada 53 tahun, I Nyoman Sukantra 63 tahun, l Made Astawan 40 tahun,l Wayan Suarnata 53 tahun,l Nengah Sumarta 62 tahun, I Wayan Jarwa 48 tahun, I Nyoman Sumantra 62 tahun dan Ni Wayan Suriati 60 Tahun,” Jelas I Wayan Jarwa yang akrab dipanggil Pak Pasek Selaku Kepala Kewilayahan .
Iskandar