Matakompas.com | Amlapura – Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN, dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
Menyikapi hal tersebut Kodim 1623/Karangasem kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya memerangi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya sosialisasi dan tes urine narkoba terhadap personil Kodim 1623/Karangasem khususnya Babinsa yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat, sebanyak 45 orang dan hasilnya semua negatif, Selasa (30/11/2021).
Pada kesempatan tersebut Pasi Intel Kodim 1623/Karangasem Kapten Arm. Paulus Atas perintah Komandan Kodim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa menyampaikan, “kegiatan ini memang sudah jadi agenda namun kami tidak henti-henti mengingatkan kembali tentang barang ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup”, tegasnya.
Selaku Pasi Intel Kodim 1623/Karangasem sekaligus narasumber Kapten Arm. Paulus juga menjelaskan, “tujuan sosialisasi P4GN merupakan Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN” pungkasnya.
“Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Harus di ketahui secara umum, penyalahgunaan narkoba dapat memberi efek peningkatan frekuensi denyut jantung, irama jantung tidak teratur, penyempitan pembuluh darah, dan peningkatan tekanan darah. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan aliran darah ke otot jantung yang akhirnya mengakibatkan serangan jantung”, ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan “cara mengatasi kecanduan narkoba, pengguna narkoba yang sudah mengalami kecanduan, tidak akan mudah lepas dari jerat barang tersebut. Diperlukan sebuah langkah yang cepat, salah satunya dengan menghubungi BNN. Di lembaga resmi pemerintah ini, pendaftaran rehabilitasi bisa dilakukan secara online, dan Proses rehabilitasi nantinya akan dilakukan secara total agar pemakai tidak kembali memakai obat-obatan tersebut. Secara umum, ada 4 langkah yang dilakukan untuk mengatasi kecanduan narkoba dan di antaranya adalah terapis, Detoksifikasi, Stabilisasi dan Pengelolaan Aktivitas”, imbuhnya.
Pesan Dadim 1623/Karangasem melalui Pasi Intel Kodim 1623/Karangasem Kapten Arm. Paulus menekankan agar para Prajurit, ASN, keluarga dan lingkungannya mampu menjaga dan membentengi diri dari bahaya Narkoba, sehingga tidak menjadi korban sia-sia barang haram tersebut. Untuk itu dibutuhkan perjuangan, komitmen, dan kerjasama yang kuat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (Red/Jabe)