Daerah

Skandal Dugaan Penyerobotan Tanah Negara di Buleleng, Harja Astawa Ingatkan Polisi Jangan Ragu, Tuntaskan Kasus Bukit Ser

BULELENG, Matakompas.com | Aroma panas  kasus dugaan penyerobotan dan jual beli tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kian menyengat. Setelah sempat menjadi isu besar dalam debat publik jelang Pilkada, kini kasus tersebut memasuki babak krusial dalam proses hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Buleleng dilaporkan telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pengalihan lahan negara yang kemudian di kavling dan dijual secara ilegal.

Kasus ini diduga melibatkan pemalsuan dokumen penting negara, dengan terlapor berinisial NK, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.

Bagi masyarakat Buleleng, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal keadilan terhadap aset negara dan hak masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga kawasan tersebut.

Gede Harja Astawa: “Polisi Jangan Ragu, Tegakkan Keadilan untuk Rakyat Buleleng”

Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, tampil tegas menyoroti penanganan kasus yang kini telah naik ke tingkat penyidikan. Menurutnya, penyidik telah bekerja luar biasa, namun publik menantikan langkah tegas berikutnya berupa penetapan tersangka.

“Kasus Bukit Ser ini sudah sampai tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan unsur pidana. Sekarang masyarakat bertanya, kenapa lama? Kenapa belum ada penetapan tersangka? Jangan ragu-ragu, kalau bukti cukup, segera tetapkan!” tegasnya.

 

Gede Harja menilai bahwa kecepatan dan ketegasan penegak hukum akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Ia mengingatkan bahwa Polres Buleleng telah bekerja keras sejak tahap penyelidikan, dan kini saatnya menuntaskan kasus secara terang benderang.

“Semakin cepat semakin baik, supaya tidak ada kecurigaan publik. Penyidik Polres Buleleng sudah bekerja luar biasa. Sekarang tinggal keberanian menentukan sikap hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujarnya dengan nada penuh dorongan.

“Bukit Ser Harus Jadi Efek Jera, Jangan Ada yang Main di Tanah Negara!”

Legislator asal Buleleng ini menegaskan bahwa kasus Bukit Ser harus menjadi acuan moral dan hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aset negara. Baik itu oknum pejabat, investor, maupun pihak swasta yang berani melanggar batas kawasan konservasi dan izin lingkungan.

“Kasus ini harus jadi efek jera. Jangan ada lagi oknum-oknum, baik pejabat atau investor, yang berani mengutak-atik tanah negara. Bali butuh penegakan hukum yang lugas, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Harja Astawa juga menegaskan bahwa Fraksi Gerindra–PSI di DPRD Bali memberikan dukungan penuh kepada masyarakat adat dan penegak hukum yang berjuang menjaga aset publik. Ia menyebut fraksinya telah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Bukit Ser bersama Komisi I DPRD Bali.

“Kami sudah dua kali turun langsung, pertama dari Fraksi Gerindra–PSI, lalu lengkap bersama Komisi I DPRD Bali. Kami melihat langsung bangunan di atas tanah negara yang jelas-jelas melanggar sempadan pantai,” tegasnya.

Desakan kepada Aparat: Tegas, Transparan, dan Tuntas

Dalam pandangan Gede Harja, penyelesaian kasus Bukit Ser harus dilakukan secara transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Ia juga meminta kepolisian bekerja profesional, lugas, dan tegas demi keadilan.

“Kami di DPRD Bali sangat menghormati kerja profesional aparat kepolisian. Tapi kami juga meminta agar tidak ada keraguan dalam menegakkan hukum. Tugas kita sama menjaga keadilan untuk rakyat dan melindungi tanah negara dari mafia tanah,” tegasnya lagi.

Ia berharap, hasil penyidikan nantinya tidak berhenti di tengah jalan, melainkan benar-benar membuka jaringan praktik mafia tanah di balik penyerobotan lahan konservasi tersebut.

“Bukit Ser ini bukan sekadar kasus lokal. Ini bisa jadi pintu untuk membongkar praktik mafia tanah yang lebih besar di Bali Utara. Kita semua harus kawal sampai tuntas,” pungkasnya.

Aset Negara Harus Dijaga, Bukan Diperjualbelikan

Kasus Bukit Ser telah menjadi perhatian serius berbagai pihak mulai dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga DPRD Bali. Mereka menilai, tanah negara yang seharusnya menjadi warisan bersama untuk generasi mendatang, kini terancam oleh kepentingan sempit dan praktik ilegal.

Dengan dukungan penuh dari Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, masyarakat berharap penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum besar untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa tanah negara bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dijaga demi keadilan sosial. (Tim/Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button