Matakompas.com, Rokan Hulu (21/01/2025) Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Dua tersangka berinisial AN (29) dan MA (29) ditangkap bersama barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 4,81 gram serta sejumlah alat pendukung.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, (16/01/2025). Warga mencurigai sebuah rumah di Desa Tambusai Utara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selama beberapa hari, personel Satresnarkoba mengamati lokasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, operasi penggerebekan pun dilakukan pada Selasa, (21/01/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade W.J., SH, tim Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara. Di lokasi, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni AT alias AT (29) dan MA alias AR (29). Kedua tersangka merupakan warga setempat dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu, 24 (dua puluh empat) paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) bong (alat hisap sabu), dan uang tunai Rp100.000, serta 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial HM. Polisi segera melakukan upaya pengejaran terhadap HM, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKP Repelita Ginting.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Dengan kerjasama semua pihak, peredaran narkoba di wilayah ini diharapkan dapat diminimalisasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba terus mengintai dan memerlukan peran aktif semua pihak untuk memberantasnya.
Reporter : Toni
Editor : Diana
(Humas Polres Rohul)