Lubuk Pakam – Kapeala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, HP, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Deli Serdang.
Informasi yang di himpun Rabu (12/8), HP terjaring OTT terkait pengurusan perpanjangan surat Keterangan (SK) pada perangkat desa setempat dengan barang bukti Rp 5 juta.
Waksaat Reskrim Polresta Deli Derdang, AKP Alexander Piliang bersama Kanit Tipikor Iptu Arif Suhadi, membenarkan operasi tangkap tangan terhadap oknum Kades tersebut.
Dari tangan HP diamankan barang bukti, uang tunai Rp 5 Juta berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dibungkus dengan plastik assoy warna putih.
Beserta SK Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Tanjung Purba atas nama korban.
Disebutkan, unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi adanya keluhan dari beberapa perangkat desa yang harus mengeluarkan sejumlah uang agar Kepala Desa mendatangani perpanjangan pegawai desa, melakukan penyelidikan.
Kata dia, permintaan sejumlah uang itu dilakukan oknum Kepala Desa, sudah berungkali kepada perangkat desa.
Hasil penyelidikan itu, HP diamankan berdasarkan pengaduan korban berinsial LI selaku Kaur Pemerintahan Desa, Selasa (11/8/2020) sore, di rumah oknum Kepala Desa di Dusun III Desa Tanjung Purba.
“Sejauh ini kasus ini masih dikembangkan, sebab diperoleh informasi, permintaan sejumlah uang juga dilakukan tersangka kepada sejumlah Kepala Dusun, agar SK, ditandatangani,” tambahnya.)faat