
Matakompas.com – DENPASAR | Dua truk yang diduga sebagai kendaraan pengangkut limbah infeksius terlihat parkir di tempat parkir umum di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Selasa, 25 Maret 2025.
Dari pantauan langsung media ini, kendaraan dengan logo PT. Arah Environmental Indonesia tersebut tidak hanya parkir di lokasi.
Keberadaan kendaraan pengangkut limbah medis di tempat umum menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat, karena adanya limbah medis yang tercecer.
Terlebih lagi, dibawah salah satu truk yang pada bagian belakangnya terdapat simbol infeksius, terlihat adanya botol infus dan jarum suntik yang tercecer.
Hal ini memicu pertanyaan terkait prosedur keamanan dalam pengelolaan dan transportasi limbah medis yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kendaraan tersebut memang kerap terlihat di area tersebut untuk melakukan pemindahan limbah medis.
Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai prosedur yang dilakukan dan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Aturan Pengangkutan Limbah Infeksius
Pengangkutan limbah infeksius di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengangkutan limbah B3 harus memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan kendaraan khusus yang memenuhi spesifikasi teknis serta prosedur pengemasan dan pengangkutan yang aman.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, ditegaskan bahwa limbah medis infeksius harus dikelola dengan ketat, termasuk dalam proses pengangkutannya, untuk mencegah risiko pencemaran lingkungan dan penularan penyakit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Arah Environmental Indonesia maupun instansi terkait mengenai aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pengelolaan limbah medis di Bali dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (red/tim).