SEMARANG_Matakompas.com- Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemindahan 18 orang Narapidana/ Warga Binaan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Khusus kelas IIA Karang anyar Nusakambangan pada hari Rabu 21 April tahun 2021.
Pelaksanana pemindahan Narapidana dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Karanganyar Nusakambangan melibatkan pengamanan Petugas terdiri dari : 4 orang petugas Lapas Kelas I Semarang, 2 personil TNI dari Koramil Ngaliyan Semarang, 25 orang petugas dari Lapas Karanganyar, 2 personil Polisi Sektor Nusakambangan
Berdasar pemantauan Penerimaan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan SOP Penerinamaan Narapidana dan Juklak Juknis Penanganan Narapidana Resiko Tinggi serta sesuai dengan prosedur/protokol pencegahan Covid19.
Dalam pemindahan juga disertakan lampiran Surat Keterangan test Swab Rapid Test Antigen dengan hasil kesemuanya non reaktif . Selanjutnya setelah dilaksanakan pencocokan identitas, pemeriksaan berkas dan kesehatan serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima Narapidana. Para Narapidana ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok D dan E lengkap dengan perlengkapan Napi dan cadong makan. ( Red )