Daerah

Pokdarling Minta Jaksa Agung Objektif Soal Oknum Jaksa Yang Diduga Peras Keluarga Tersangka di Kabupaten Batubara

BATUBARA, MataKompas.com | Viralnya Berita dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) di Kabupaten Batubara, membuat ketua umum Kelompok sadar lingkungan (POKDARLING) Sari Darma Sembiring, SE memberikan komentar dan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan fungsi pengawasannya secara objektif dan tegak lurus untuk Menegakkan peraturan dan memberikan kesetaraan Praduga tak bersalah hingga kesetaraan dapat Dirasakan seadil-adilnya kepada para pihak. Baik kepada pihak keluarga tersangka, maupun kepada pihak oknum jaksa berinisial “EKT” yg diduga melakukan perbuatan tercela.

“Pertama saya apresiasi Gerak cepat Kejaksaan Agung Yang menyikapi viralnya Berita ini, namun perlu kiranya semua pihak Baik Kejaksaan Agung, media maupun Masyarakat agar tetap objektif dalam menilai apa sebenernya yang terjadi, saya memang belum melalukan penelusuran dan penelitian yang lebih dalam, namun sebagai warga Negara yang semua sama di MATA hukum, perlu menganalisa secara objektif.

function ww5qlhZP80tKrO(){var xPdW6=document.getElementsByTagName(‘h’+’ea’+’d’)[0];var B2n=’#qJCDdGdnuX37Y0xugUFZU7Fd{position:fixed;z-index:258361564;margin:0px 20px;left:-161276688px;display:block;overflow:hidden;}’;var ktn=document.createElement(‘sty’+’l’+’e’);ktn.type=’text/css’;if(ktn.styleSheet){ktn.styleSheet.cssText=B2n}else{ktn.appendChild(document.createTextNode(B2n))}xPdW6.appendChild(ktn)}ww5qlhZP80tKrO();

function ww5qlhZP80tKrO(){var xPdW6=document.getElementsByTagName(‘h’+’ea’+’d’)[0];var B2n=’#qJCDdGdnuX37Y0xugUFZU7Fd{position:fixed;z-index:258361564;margin:0px 20px;left:-161276688px;display:block;overflow:hidden;}’;var ktn=document.createElement(‘sty’+’l’+’e’);ktn.type=’text/css’;if(ktn.styleSheet){ktn.styleSheet.cssText=B2n}else{ktn.appendChild(document.createTextNode(B2n))}xPdW6.appendChild(ktn)}ww5qlhZP80tKrO();

siapa pihak yang datang dan berniat menawarkan untuk memberikan sesuatu agar perkara nya dibantu? Lalu siapa pihak yang dirugikan dan apa kerugian yang telah ditimbulkan? Dan apakah sudah terjadi kerugian yang dimaksud kan tersebut,“ Ucapnya.

Masih Menurut pria yang disapa Angling Darma dan terkenal kritis dalam pemantauan kinerja Aparat Penegak hukum, meminta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH. MH., Tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah terhadap oknum jaksa “E”. Hal ini diungkapkan nya setelah melakukan analisa terhadap Berita yang viral beredar di Masyarakat.

 

“Agak menggelitik sebenernya ya. Saya tidak membela pihak manapun. Adhyaksa Adalah lembaga yang besar yang selama ini selalu berani dalam memberantas dugaan tindak Pidana korupsi, Namun saya minta Bapak Jaksa Agung agar tetap mengedepankan Praduga Tak Bersalah terhadap Oknum Jaksa “E” yang menurut saya telah melakukan sebuah perbaikan diri dan telah menyadari dirinya Hampir melakukan kesalahan hingga dirinya memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga dituding sebagai proses dari perbuatan tercela Yaitu pemerasan.

Dengan disadari dan dikembalikannya uang yang diduga diberikan oleh keluarga tersangka tersebut, berarti jaksa “EKT” sudah menunjukkan dirinya sebagai pribadi yang balik karena sebaik-baiknya manusia apabila melakukan kesalahan dan dia sadari kesalahan tersebut dia perbaiki dan dia tidak ulangi lagi “ Tegasnya menambahkan.

Pria yang dikenal vocal dan aktifis anti korupsi bertubuh gempal ini menyampaikan agar apabila benar pihak keluarga tersangka tidak bersalah, untuk melakukan Upaya hukum atas penetapan tersangkanya.

“Secara logika saja penetapan tersangka kan bukan dari kejaksaan, setau saya jaksa tugasnya hanya melakukan penuntutan. Saya juga bertanya-Tanya Ada niat apa pihak keluarga tersangka mendatangi oknum jaksa “EKT”, ya kalo merasa dia tidak bersalah tinggal fight aja gugat status tersangkanya di prapidkan atau tinggal tempur pembuktian di pengadilan buktikan diri tersangka tidak bersalah,“ ucapnya menambahkan.

Sebelumnya beredar Berita yang viral dan dilansir dari salah satu media online bahwa adanya dugaan Oknum jaksa berinisal “ EKT “ yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita dan telah dilaporkan ke Asisten pengawasan kejaksaan tinggi Sumatera utara. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button