136 Milyar Dana Transfer Daerah Dipangkas, DPRD Ponorogo Dukung Bupati Naikan Pendapatan Daerah
Ponorogo, MATAKOMPAS.com,- Dampak keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran yang memangkas jatah dana transfer daerah senilai Rp 136 milyar di Kabupaten Ponorogo.
Dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo pada Senin (24/10/2022), Kang Bupati Ponorogo menyampaikan bahwa dana transfer mengalami pengurangan dari angka di rancangan APBD Ponorogo 2023 yang sudah dikirim ke DPRD pada tanggal 8 September lalu.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di gedung paripurna, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda Ponorogo, kepala OPD Pemkab Ponorogo dan Camat se-Ponorogo.
“Pengurangan transfer ke daerah itu ikut memaksa revisi atas rancangan APBD Ponorogo 2023. Meski begitu, Kang Bupati mematok pendapatan daerah naik sebesar 2 persen dibandingkan pos yang sama pada APBD Ponorogo 2022,”terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno pada prinsipnya raperda rancangan APBD telah memenuhi kaidah hukum sehingga layak untuk masuk tahap pembahasan.Dan memaklumi revisi rancangan APBD dampak berkurangnya jumlah dana transfer.
Selain membahas berkurangnya anggaran DAU dari pemerintah pusat, dalam rapat paripurna tersebut juga menyampaikan 3 raperda inisiatif yakni rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima; pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat; serta raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.(nov)