PONOROGO-Mencuatnya polemik hutang 200 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Salah satunya sorotan dilihat dari Sistem Layanan Secara Elektronik (LPSE), ada didugaan penyimpangan yang disampaikan sejumlah kalangan masyarakat.
Dikonfirmasi dikantornya Ranto Hari Wibowo, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Ponorogo, Rabu (21/10) mengatakan pihaknya melaksanakan E- Tender itu berdasarkan RUP. Jadi dana PEN atau segala macam itu sumber anggaran yang masuk di DPA, tidak demikian bunyinya. “Jadi kami tidak tau, yang jelas masuk di RUP, kemudian perencanaan jelas, kami konfirmasi bahwa sesuai regulasi itu siap ditenderkan, ya kami laksanakan,”terangnya.
Terkait 10 tender, dengan nominal perpaket belasan Miliyar, ia menambahkan, tender itu juga bisa dilaksanakan dalam tahapan KUA-PPAS, DPA belum adapun bisa dilaksanakan. Artinya, perikatan yang terjadi nantinya, tetap setelah DPA ditetapkan.
“Contohnya, ketika RSUD membutuhkan makan minum pasien, ketika RSUD membutuhkan jasa cleaning service, penyedia jasa itu ada sebelumnya tahun anggaran berjalan, padahal DPA belum ditetapkan. Nah kalau istilahnya, penyedia belum siap dan dilaksanakan pada tahun pada berjalan, Januari sampai dengan selesainya tender sampai dengan penyedia, terus pasien bagaimana, kemudian kebersihannya RSUD bagaimana. Ini yang saya contohkan RSUD. Jadi tetap bisa dilaksanakan, tetap perikatannya ketika DPA itu ada. Surat perintah kerjanya ketika memang penyedia itu jelas kompensasi dan rewardnya, “paparnya.
Ranto juga menambahkan, 10 paket tender dengan nominal perpaket belasan Miliyar yang ada di LPSE, bahwa pihaknya menenderkan sebelum DPA ditetapkan, dan bisa. Artinya, ketika sebuah kegiatan itu masuk RUP pasti dasar-dasarnya jelas diunggah disana. “Kemudian, tender kapan dilaksanakan, itu bukan merupakan kewenangan kami. Karena kesiapan pemilik pekerjaan, kami hanya bertugas untuk memilih penyedianya, sehingga perikatan itu bukan dikaji yang melaksanakan. Perikatan itu dilakukan oleh pemilik pekerjaan. Perikatan itu dilaksanakan setelah DPA ditetapkan, seperti yang saya ceritakan RSUD tadi,”paparnya.
Ia juga menerangkan soal dihalaman LPSE tertulis tidak ada jadwal, jadi tahapan evaluasi untuk tender yang terakhir dilaksanakan saat ini, untuk 10 paket kegiatan itu, memang belum selesai sampai jam setengah 8 malam, dilaksanakan evakuasi dan baru dirubah hari ini.
“Memang belum selesai, ada beberapa hal yang belum kami selesaikan, mungkin klarifikasi lapangan, dan sebagainya, sehingga dirubah jadwalnya. Kami akan memutuskan dengan segera hal itu bilamana memang sudah selesai hasil evaluasi kami,”terangnya.
Perubahan jadwal, lanjutnya, pihaknya mengambil waktu yang lebih lama, itu yang digunakan dan bisa dipercepat. “Ketika hasil klarifikasi lapangan selesai hari ini, ya diumumkan. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi, ada beberapa hal yang kami tidak menguasai secara teknis. Kami menyakini apa yang dilakukan adalah normatif,”terangnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai tender proyek utangan 200 miliyar dari PEN, diduga sarat rekayasa, seperti yang diungkap Tatik Sri Wulandari, seorang advokat yang sedang mendalami hukum pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada Evie Dwitasari, salah satu‏ anggota DPRR Ponorogo, yang juga Ketua Fraksi PDIP yang menilai lelang proyek 200 miliyar, sembrono.(Dedy)