Hukum

KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Yasin Limpo: Jangan OTT, Sudah Saya Ingatkan Bahagia Bukan Sekadar Uang dan Jabatan

Jakarta, MataKompas.com | Terciduknya Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel, oleh KPK sangatlah mengejutkan masyarakat Sulawesi Selatan dan publik.

Nurdin Abdullah adalah sosok gubernur yang diharapkan oleh cukup banyak masyarakat Sulsel agar bisa menjabat selama dua periode.

Posisi Gubernur Sulsel sebelumnya diisi oleh Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian Indonesia ke-28 di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 – 2024 dan sekarang oleh Nurdin.

Diketahui bahwa Yasin Limpo sebelumnya pernah mengingatkan perihal OTT alias Operasi Tangkap Tangan, seolah itu pengingat yang hadir dari masa lalu, .

Hal itu ia sampaikan saat pagelaran zikir bersama menjelang pergantian tahun baru 2018 yang diselenggarakan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada hari Minggu, 31 Desember 2017 lalu seperti yang dilansir dari sulselprov.go.id.

“Di 2018 kita akan antar Gubernur harus lebih baik dari kita. Saya pasrah kepada Allah. Yang paling dijaga jangan sampai ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) lagi,” harapnya.

“Yang penting bisa bikin bahagia kita bukan uang, yang bisa bikin bahagia bukan jabatan. Cuma satu kata, mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah,” pungkasnya.

 

Namun, kini petuah itu seolah tak ada arti lantaran Gubernur Sulsel periode sekarang, yaitu Nurdin Abdullah, dikabarkan terjaring OTT KPK pada Sabtu dini hari tadi, 27 Februari 2021 dikutip Makasar Terkini.

Nurdin bersama beberapa orang lainnya ditangkap di rumah dinasnya yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun beberapa orang lainnya tersebut, yaitu mulai dari ajudan, kontraktor, hingga pejabat Dinas PU Pemprov Sulsel.

Saat ini dikabarkan bahwa Nurdin Abdullah dan beberapa orang lainnya telah dibawa ke Jakarta pagi tadi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button