Berita

Gelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, Satpol PP Ponorogo Hadirkan Bea Cukai Madiun

Ponorogo,matakompas.com,- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai tembakau Ilegal, pada Kamis (3/10/2022) bertempat di Gedung Korpri.

Nampak hadir dalam acara tersebut Ibnu Sigit Djatmiko, pembicara lain adalah
Kristian Rexi dari Bea Cukai Madiun, Januar Ilham dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Supriyanto dari Polres Ponorogo dan Joni Widarto Kepala Satuan Pamong Praja Ponorogo.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi rokok ilegal.

Dalam keterangannya Ibnu Sigit, salah satu pembicara dari Bea Cukai Madiun mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karekteristik tertentu. Seperti, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan lainnya sebagainya.

“Fungsi bea cukai memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang kondusif,” ujarnya.

Selain itu juga melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang. “Juga menghimpun penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk hingga penerimaan cukai, termasuk cukai hasil tembakau.(nov)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button